Kejati Sulsel Tahan 1 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor pada PT Surveyor Indonesia

Tersangka AP, Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang cukup.
SULSEL - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa seorang saksi dan mengadakan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel.
Berdasarkan temuan, Tersangka AP, Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang cukup.
Penetapan status Tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 237/P.4/Fd.2/11/2023.
Pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka menegaskan kondisi sehat dan bebas dari COVID-19. Selanjutnya, Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar.
Modus operandi Tersangka AP melibatkan pembuatan RAB fiktif untuk proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar. Dana dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan, menyebabkan kerugian mencapai Rp. 20 miliar.
Kajati Sul-Sel mengimbau kerjasama saksi dan menekankan bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan profesional, integritas, dan akuntabilitas.
Para Tersangka dihadapkan pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primer, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider. Tim penyidik terus mengembangkan Tersangka lainnya serta menelusuri uang dan aset terkait.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau