Kejagung Setujui 29 dari 30 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarrkan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Senin, 10 Juli 2023.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang terhadap kasus-kasus yang diajukan. Berikut adalah daftar tersangka dan pasal yang disangkakan:
1. Agus Nur Setiawan - Kejaksaan Negeri Bantul - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
2. Iman Permana bin Rahmat - Kejaksaan Negeri Majalengka - Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Muhammad Rifqi Tegar Nurahman bin Dede Herrie Rahayu - Kejaksaan Negeri Majalengka - Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Aris Setiawan bin Yusup Wahyudin - Kejaksaan Negeri Kota Bandung - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Parmingotan als Ingot bin Afner Simanjuntak - Kejaksaan Negeri Kota Bandung - Melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
6. Robi Yuliawan als Hasbi bin Nono Maryono - Kejaksaan Negeri Kota Bandung - Melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
7. Kelvin Aregenis Kemaludin als Kevin bin Hari Kemaludin - Kejaksaan Negeri Kota Bandung - Melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
8. Kama Riki bin Abdul Karim - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi - Melanggar Primair Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Riswanto bin Warisan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi - Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Kristo M. Pantow - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
11. Rifaldo William Brayen Turang alias Ateng - Kejaksaan Negeri Minahasa - Melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Alandhika Josua Supit alias Alan - Kejaksaan Negeri Minahasa - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tino anak Aken - Kejaksaan Negeri Sekadau - Melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
14. M. Jaini bin Syahrudin - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah - Melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Yanto bin Samsudin - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah - Melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16. Azwar alias Azwar bin Ramli - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar - Melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Ali Muhammad Yusup alias Ali bin Taufik Syam - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat - Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Anggeska bin Andi - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat - Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Rangga Saputra bin Suwarni - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Niko Pardede - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat - Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
21. Syawal Lubis - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat - Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Andriyas K alias Andre bin Karta Ningrat - Kejaksaan Negeri Merangin - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
23. Ariyanto alias Anto bin (Alm) H. Makmun - Kejaksaan Negeri Merangin - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
24. Bayu Kusuma bin Bambang Hermani - Kejaksaan Negeri Merangin - Melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
25. Andi Abdul Haris bin Andi Alwi - Kejaksaan Negeri Samarinda - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26. Saharul bin (Alm.) Abdul Rahman - Kejaksaan Negeri Bontang - Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
27. Sadri alias Sadri bin Jamal - Kejaksaan Negeri Lombok Timur - Melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28. Budiono bin Ahmad M - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat - Melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
29. Dodi Afrian Fanani alias Dodi bin Matrode - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat - Melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan atas pertimbangan sebagai berikut:
Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf. Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Tersangka merupakan pelaku kejahatan pertama kali. Ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ke persidangan karena dianggap tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis.
Respon positif masyarakat. Namun, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Aripin als Aceng bin Sudin dari Kejaksaan Negeri Kuningan tidak dikabulkan. Hal ini disebabkan karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
JAM-Pidum juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kepastian hukum dalam proses penanganan kasus-kasus tersebut.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung