Kepala Badiklat Kejaksaan RI Resmi Buka Diklat Terpadu Angkatan I Tahun 2023

KEJAKSAANEWS | JAKARTA - Kamis (16/2/23) bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana memberikan sambutan pada Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I, Teknis Restorative Justice Angkatan I, Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Angkatan I, Penanganan Tindak Pidana Mafia Tanah Angkatan I, Terpadu Pidana Pemilu Angkatan I, Terpadu Sensibilitas Gender Angkatan I, Terpadu Penanganan Tindak Pidana Cipta Kerja Angkatan I, dan Terpadu Pemulihan Aset Angkatan I Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI mengatakan Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk itulah, tugas mulia seluruh unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya secara textbook namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan perkara. Diklat Terpadu SPPA ini dirancang dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses peradilan anak,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan Kejaksaan sesuai dengan asas oportunitas (opportuniteit beginselen) dan dominus litis telah reformulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai panduan untuk para Jaksa menerapkan keadilan restoratif dalam tataran praktis. Kendati demikian, kewenangan mediasi penal ini kemudian secara atributif tercantum dalam Pasal 30C huruf d Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Salah satu hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2023 menginstruksikan kepada Jajaran Kejaksaan bahwa kedepan kewenangan persetujuan atas permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Oleh sebab itu, diharapkan para Jaksa akan lebih siap dan sigap dalam memahami pelaksanaan restorative justice di lapangan,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.
Read more info "Kepala Badiklat Kejaksaan RI Resmi Buka Diklat Terpadu Angkatan I Tahun 2023" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah