JAM-Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ

Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Selasa (4/4/23), sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
Kejaksaan Negeri Siak An. Tersangka Roy Firman Zebua Als Roy yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Bahwa anak M. Faizal Als Ijal Bin Hamdan (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Faisal (DPO) telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam milik saksi Muhammad Fadlan Akasa Als Alan Bin Hanaf, dilakukan oleh anak M. Faizal bersama Faisal (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 di jalan lintas minas-perawang km 4 kampung minas timur kecamatan minas kabupaten siak, dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Fadlan Akasa untuk dijual kepada orang lain.
Dalam penguasaannya anak M. Faizal bersama Faisal (DPO) merubah bentuk kendaraan tersebut salah satunya melepaskan plat nomor polisi kendaraan yang sebelumnya telah terpasang di sepeda motor.
Pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB anak M. Faizal memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka, melalui komunikasi via aplikasi Facebook mereka berdua melakukan pertemuan dan setelah bertemu anak M. Faizal menawarkan kendaraan sepeda motor yang diakui miliknya untuk dijual kepada tersangka seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan uangnya digunakan untuk ongkos pulang kampung ke Palembang.
Mendengar hal tersebut tersangka awalnya menolak karena tidak memiliki uang namun karena tersangka sangat memerlukan kendaraannya untuk berkerja dengan ini tersangka meminjam uang kepada orangtuanya, setelah mendapatkan uang dimaksud tersangka membayarkannya kepada anak M. Faizal dengan cara yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar tiket bus tujuan ke Palembang atas nama M. Faizal dan Faisal (DPO) dan terhadap sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersangka serahkan kepada anak M. Faizal.
Read more info "JAM-Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah