Wakajati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penganiayaan anak MA dari Kejari Lahat

KEJAKSAANNEWS | SUMSEL - Senin (12/6/23), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Press Release dan Klarifikasi Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan atas nama anak MA dari Kejaksaan Negeri Lahat.
Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan sebagaimana pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam Penanganan perkara anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, disampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya Perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan Upaya-upaya perdamaian.
"Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat," ucapnya.
Selanjutnya, sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak.
"Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggran dalam penanganan perkara dimaksud," ucap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa sekira lebih kurang pukul 18.30 Wib pada akun Instagram Palembang_bedesau.id muncul video seorang anak yang bernama Muhammad Akbar Pelajar Kelas 1 SMP Warga Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, memberikan statement terkait dirinya menjadi korban penganiayaan dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dikarenakan adanya intimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat dimana berkasnya ditolak oleh Kejaksaan padahal bukti sudah lengkap. Sedangkan berkas perkara orang tua yang melaporkan dirinya diterima.
Perkara tersebut berasal dari Unit PPA Polres Lahat dimana terhadap perkara tersebut terjadi saling lapor antara Muhamad Akbar Bin Ruslan dengan Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker, yaitu Anak Muhamad Akbar Bin Ruslan dilaporkan oleh Hasanal Nurdin karena melakukan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker dilaporkan oleh kakak kandung dari Anak Muhammad Akbar bernama Berlansyah Bin Ruslan yang pada kejadian tidak berada ditempat kejadian perkara, karena melakukan penganiayaan kepada Muhammad Akbar yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Read more info "Wakajati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penganiayaan anak MA dari Kejari Lahat" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah