Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Liputan6.com, salah satu portal berita terkemuka di Indonesia, memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh inspiratif yang telah berperan aktif dalam mewujudkan akses hukum dan ekonomi bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam rangka mendukung tema yang diangkat oleh Liputan6.com, yaitu "Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia."
Dalam setiap tindak pidana, perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban yang rentan. Khususnya dalam kasus kejahatan seksual, sulit untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengungkap kebenaran. Hal ini juga berlaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan orang terdekat. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) merilis Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang optimal bagi perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam proses penanganan perkara pidana, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Pedoman ini mencakup semua tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Peran jaksa sebagai posisi sentral dalam penegakan hukum sangat penting. Mereka harus memiliki kepekaan terhadap isu-isu sosial dan psikologis yang dihadapi oleh korban. Banyak kasus yang menjadi viral karena ketidaktahuan kita tentang hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Contohnya adalah kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah dalam kasus pemerkosaan di Langkat, dan kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga melahirkan. Semua ini menekankan pentingnya sensitivitas dan perhatian khusus dari jaksa yang menangani kasus tersebut di daerah masing-masing.
Selain itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan ini, penyelesaian perkara didasarkan pada pendekatan sosial yang memperhatikan kepentingan korban.
Pemberian penghargaan oleh Liputan6.com ini diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong perbaikan dalam penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak di Indonesia. Semoga penghargaan ini menjadi pemacu bagi para tokoh inspiratif ini untuk terus berjuang dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi perempuan dan anak-anak dalam aspek hukum dan ekonomi.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung