Diduga Pengedar Narkoba
Sebabkan Kematian Rekannya, Oknum Polres Rohul Ini akan Disidangkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kejati, Bambang Heripurwanto.
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Dalam waktu dekat, YSN akan dihadapkan ke meja hijau untuk disidangkan. Oknum Polres Rokan Hulu (Rohul) berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu diduga sebagai pengedar narkoba yang menyebabkan rekannya meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau telah melakukan penanganan perkara terkait kematian seorang anggota Polri yang diketahui berinisial MP.
Pada Sabtu (6/5) malam, MP, yang merupakan seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang mengarah kepada Bripka YSN, oknum Polisi yang bertugas di Polres Rohul, sebagai pengedar narkoba yang diduga menyebabkan kematian rekannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuat dugaan bahwa MP meninggal dunia akibat pengaruh narkoba. Penyidikan perkara segera dilakukan, dan pada tanggal 19 Mei 2023, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam SPDP tersebut, Bripka YSN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengedarkan dan/atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman pidananya mencakup minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, puluhan tahun penjara, dan denda.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), wewenang penuntutan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada pekan kemarin.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kejati, Bambang Heripurwanto, Rabu (12/7) dua orang jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum telah menyelesaikan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Insya Allah, dalam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Bambang.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses persidangan YSN akan segera dimulai untuk menentukan pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang mengakibatkan kematian seorang anggota Polri.
Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawa dalam insiden tragis tersebut.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau