Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kejati Riau Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Bengkalis

Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sukses menyelenggarakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Bengkalis
KEJAKSAANNEWS | BENGKALIS - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sukses menyelenggarakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di kalangan pelajar, Rabu (2/8).
Acara tersebut dihadiri oleh narasumber utama, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, serta dua Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Zainal, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H. Mereka memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek kekerasan seksual terhadap anak, baik secara fisik maupun non-fisik.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, dalam materinya, menyampaikan pentingnya memahami Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terdiri dari dua bagian, yaitu kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, hal-hal seperti menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memenuhi gairah, membuat anak menyentuh bagian intim pelaku, membuat anak terlibat dalam permainan seksual, dan memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak. Sedangkan, secara non-fisik meliputi menunjukkan materi pornografi pada anak, menyuruh anak berpose tidak wajar, menyuruh anak menonton hal-hal berbau seksual, dan mengintip atau menyaksikan anak yang sedang mandi atau berada di dalam toilet.
Lebih lanjut, Agus Taufikurrahman juga menyampaikan perbedaan antara kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan lain terhadap tubuh terkait dengan nafsu perkelaminan atau hasrat seksual seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, serta kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pelecehan seksual merupakan salah satu jenis perbuatan dalam kekerasan seksual.
Selain itu, dalam penyampaian materi, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau juga menekankan bahwa banyak kasus kekerasan yang dialami menyebabkan dampak tidak hanya pada kondisi psikis tetapi juga fisik dan mental. Dampak psikis yang umum dialami oleh penyintas kekerasan seksual adalah mudah gelisah, gangguan jiwa seperti depresi dan gangguan panik, gejala gangguan stres paska trauma, gangguan tidur dan sering mimpi buruk, serta munculnya dorongan untuk menyakiti diri sendiri atau bahkan mengakhiri hidup.
Di akhir materinya, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H memberikan beberapa langkah pencegahan untuk menghindari kekerasan seksual dan pelecehan seksual, yaitu menghindari obrolan yang berbau porno, menguasai beberapa metode melumpuhkan lawan, bersikap tegas dan percaya diri, serta belajar dari kasus-kasus yang ada.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelajar mengenai pentingnya melindungi diri dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau