Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Terpidana Benny Tjokrosaputro: Langkah Konkret Penegakan Hukum
Dalam rangka menjalankan upaya penegakan hukum yang berkeadilan, pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang jadi tempat dari pengendalian eksekusi penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpid
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Dalam rangka menjalankan upaya penegakan hukum yang berkeadilan, pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang jadi tempat dari pengendalian eksekusi penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Keputusan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Aset yang menjadi objek sita eksekusi berupa 6 (enam) bidang tanah dengan total luas mencapai 128.231 M2. Tanah-tanah tersebut terletak di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Hasil sita eksekusi tersebut kemudian ditempatkan di bawah pengawasan pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa.
Proses sita eksekusi ini tidak terlepas dari upaya tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang melakukan penelusuran sejak tanggal 3 hingga 5 Mei 2023. Setelah berhasil menemukan aset yang dimaksud, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi pada hari Senin, 22 Mei 2023, di Kantor Kejaksaan Agung.
Langkah berikutnya adalah pemprosesan lebih lanjut terhadap aset yang telah disita eksekusi. Aset tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dengan tujuan memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, yang besarnya mencapai Rp6.078.500.000.000.
Pengendalian eksekusi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Langkah ini adalah bagian dari upaya konkret Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir Roby Arfan., SH., MM, perwakilan dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, serta Jajuk Kustiawan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa Pasirgadung, dan Imam Rahmat Saputra, S.H., M.H. sebagai Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga memberikan dukungan dalam proses pengendalian eksekusi ini. Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, langkah ini diharapkan dapat membawa keadilan dan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung