Wakajati Riau Ikuti Perkenalan dan Pengarahan Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hendrizal Husin, S.H., M.H, mengikuti kegiatan Perkenalan dan Pengarahan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Wahyoedho Indrajid
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hendrizal Husin, S.H., M.H, mengikuti kegiatan Perkenalan dan Pengarahan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Wahyoedho Indrajid, secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Video Conference (Vicon) Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Dr. Wahyoedho Indrajid, menyampaikan pentingnya pembentukan bidang pidana militer yang merupakan manifestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama pasal 57 ayat (1) yang menegaskan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi.
Dalam konteks ini, Wahyoedho Indrajid juga menjelaskan peran dan tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang melibatkan koordinasi penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.
Ia menekankan pentingnya mengkoordinasikan perkara koneksitas untuk mencegah disparitas dalam penuntutan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara unsur militer dan sipil.
Hendrizal Husin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, mengikuti kegiatan ini secara virtual dengan penuh perhatian. Kegiatan Perkenalan dan Pengarahan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan bahwa kerjasama dan koordinasi antara lembaga pidana militer dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat terjalin dengan baik. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memahami tugas, tanggung jawab, dan arahan dalam bidang pidana militer, yang turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau