Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
2 saksi tersebut terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kedua saksi yang diperiksa adalah PH, Direktur Operasi PT Wijaya Karya, dan II, Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 hingga 2019.
Kedua saksi tersebut menjadi bagian integral dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB terkait pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu 15 November 202, dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini, seiring dengan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.
Kasus ini mencakup aspek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan terus diambil untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan dijalankan. Proses pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menguatkan kasus dan membawa para tersangka ke pengadilan. (K.3.3.1)
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung