Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
Dua orang saksi yang diperiksa adalah:
1. MC, PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
2. NSS, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan resmi, 15 November 2023, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan perkara dan mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung