Kapuspenkum Kejagung Terima Dukungan dari BEM Universitas Udayana dalam Penanganan Kasus Korupsi SPI

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjadi saksi pertemuan penting ketika Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, menerima audiensi dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana,
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjadi saksi pertemuan penting ketika Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, menerima audiensi dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, Kamis (23/11).
Pertemuan ini diselenggarakan sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Perkara ini, yang melibatkan empat orang Terdakwa dan berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 hingga 2022, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp335 miliar. Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan empat orang sebagai Terdakwa dalam praktik korupsi yang terungkap dari hasil penyidikan.
Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali, dalam mengusut dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.
"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum," ujar Putu Bagus Padmanegara.
Ketua BEM Universitas Udayana juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penanganan kasus ini.
"Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan," tambahnya.
Menyikapi dukungan tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.
"Dukungan masyarakat sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Dr. Ketut Sumedana.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung