Bahas Kekerasan Terhadap Perempuan, Kejagung dan Komnas Perempuan Dorong Sinergi Pencegahan

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, bahas Kekerasan Terhadap Perempuan
JAKARTA - Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) tempat berlangsung audiensi yang menggabungkan dua entitas penting dalam penegakan hukum, yaitu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Audiensi ini dilakukan dalam rangka silaturahmi dan membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, Kamis (30/11).
Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirudin, menyampaikan hasil pemantauan Komnas Perempuan terkait implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di 9 provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Hasil pemantauan tersebut menyoroti kekerasan seksual yang sering tidak disadari oleh pelaku, namun memberikan dampak psikologis yang signifikan pada korban, umumnya perempuan. Oleh karena itu, tindak pidana pelecehan seksual menjadi permasalahan kompleks yang perlu perhatian serius.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menanggapi dengan menyatakan perlunya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. "Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa," ujar Dr. Martha.
Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Retna K. Rachman, S.H., M.H. Dari pihak Komnas Perempuan, hadir Rainy Maryke Hutabarat selaku Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah. Kebersamaan kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung