Kejagung Periksa Staf Keuangan PT Bukaka Terkait Perkara Tol Japek

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Saksi yang diperiksa pada Senin (4/12) antara lain adalah AMS, Staf Keuangan, Invoice, dan Penagihan PT Bukaka. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka DD, YM, TBS, dan SB yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah strategis dalam mengumpulkan bukti untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki. Proyek pembangunan tol yang menjadi fokus penyidikan ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dalam rangka memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung