Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Dua Tersangka

Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana
JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), memberikan persetujuan terhadap dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini menyangkut dua tersangka dari Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Tersangka Abd. Thahir alias Thahir dari Kejaksaan Negeri Poso
Tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ini mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk proses perdamaian, permintaan maaf, dan kesepakatan dengan korban. Ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun dan janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi faktor utama dalam keputusan ini.
Tersangka Supriono alias No bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sintang
Tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian juga mendapatkan penghentian penuntutan dengan alasan yang serupa. Proses perdamaian sukarela, permintaan maaf, dan kesepakatan antara tersangka dan korban menjadi landasan keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dengan permintaan maaf dan kesepakatan korban.
- Tersangka belum memiliki catatan pidana.
- Tersangka baru pertama kali terlibat dalam perbuatan pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau intimidasi.
- Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
- Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor :Yefrizal