Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Nurindra dan Ike dari Penyidik Kanwil DJP Jaktim

Terkait dengan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah), Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dari Penyidik Kanwil DJP Jaktim.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (27/12).
Kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah).
Pada hari Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka dalam perkara ini, yaitu Nurindra B. Charismiadji selaku Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00.
Kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau melanggar Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meskipun penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan telah melakukan penahanan. Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, sedangkan Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Penahanan berlaku selama 20 hari, dari tanggal 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung