Kejagung Periksa Pegawai Negeri Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula 2015-2023
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 hingga tahun 2023, Jumat (5/1).
Saksi yang diperiksa adalah WAR, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI. Pemeriksaan terhadap WAR merupakan bagian dari langkah-langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode yang disebutkan.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024, dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Tim Jaksa Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini sendiri merupakan salah satu fokus utama Kejaksaan Agung dalam menangani tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perdagangan. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci seperti WAR, diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses importasi gula di Kementerian Perdagangan selama delapan tahun terakhir.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga keadilan dalam penegakan hukum. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi salah satu langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan setiap pelaku korupsi mendapat pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (K.3.3.1)
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung