Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, d
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Senin (13/3/23), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Yaitu LDS selaku Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, S selaku Karyawan PT Sinarmonas Industries, EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, SA selaku Karyawan PT Moratelematika Indonesia, ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment, I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Editor :Husnul Qotimah