Kejagung Periksa ABNA sebagai Saksi Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

Gedung Bundar, Senin (3/7), menjadi saksi pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap ABNA, Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
KEJAKSAAANNEWS | JAKARTA - Gedung Bundar, Senin (3/7), menjadi saksi pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap ABNA, Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2022.
ABNA diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana yang terkait dalam kasus tersebut. Namun, proses klarifikasi masih berlangsung dan tidak ada kesimpulan final yang dapat diambil pada tahap ini. Pemeriksaan dilakukan guna mencari kejelasan terkait informasi mengenai aliran dana yang diterima oleh ABNA.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada ABNA. Saksi tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik dan transparan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik dalam mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan.
Informasi terkait pemeriksaan ini telah menyebar di masyarakat dan menjadi sorotan publik. Tim Penyidik akan memperhatikan perkembangan informasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap ABNA sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G ini menunjukkan komitmen Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Jaksa Agung Muda berharap bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan terkait kasus yang sedang ditangani serta mengungkap fakta-fakta yang relevan untuk kepentingan penegakan hukum di negara ini.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung