Penghentian Penuntutan Kasus Keadilan Restoratif
Kejati Riau Gelar Video Conference Ekspose dengan Direktur OHARDA pada Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini dilaksanakan di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tin
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini dilaksanakan di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau. Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, SH., MH memimpin ekspose tersebut, Kamis (27/7).
Dalam acara ini, hadir pula para pejabat Kejaksaan Tinggi Riau, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Martinus, SH, dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.
Ekspose ini berfokus pada pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk dua kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dalam kasus pertama, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan penghentian penuntutan atas tersangka MARIA Binti SAILAN (Alm) yang diduga melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
Kronologi kasus ini bermula pada Rabu, 25 April 2023, sekira pukul 22.00 WIB, ketika tersangka berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang tuanya tanpa seizin mereka. Pada tanggal 26 April 2023, tersangka diam-diam membawa sepeda motor tersebut dan berusaha menjualnya untuk rencana liburan bersama pacarnya. Namun, pada tanggal 16 Mei 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat.
Kasus kedua melibatkan tiga tersangka, yaitu SUPARDI Als BANG YUN, RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI, dan JIMMY ROHIM Als JIMMY Bin SUPARDI. Mereka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kejadian terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, di halaman rumah para tersangka dan saksi korban EFENDI Als FENDI.
Pengajuan penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, serta ancaman hukuman yang tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, para tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan dukungan positif dari masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merupakan perwujudan dari upaya menciptakan kepastian hukum dan mengedepankan semangat keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau