JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk 9 Kasus

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana telah memberikan persetujuan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk sembilan dari sepuluh permohonan yang diajukan.
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah memberikan persetujuan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk sembilan dari sepuluh permohonan yang diajukan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan masing-masing kasus, Senin (14/8).
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang mengelola kasus-kasus tersebut. Berikut ini adalah daftar kasus-kasus yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan:
Reygen Chandra Kentey alias Egen: Kasus dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Keputusan ini diambil setelah proses perdamaian dilakukan dan Tersangka meminta maaf serta korban memberikan permohonan maaf.
Narcico Hamil alias Siso dan Estevanus Wekwn alias Dode: Tersangka kasus pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang melibatkan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Penghentian penuntutan diberikan karena proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan pertimbangan bahwa mereka merupakan pelaku baru pertama kali.
I Yusack Poluakan, Joli Poluakan, dan Joli Mandey: Kasus dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Pertimbangan penghentian penuntutan meliputi permohonan maaf, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Melky Rio Kapoh: Kasus dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Manado. Penghentian penuntutan berdasarkan pertimbangan proses perdamaian sukarela antara Tersangka dan korban.
Gerson Kamlasi alias Som: Tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Keputusan penghentian penuntutan diambil setelah proses perdamaian yang bebas dari tekanan dan intimidasi.
Hufron bin Wastab: Kasus dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah. Penghentian penuntutan diberikan karena adanya kesepakatan antara Tersangka dan korban untuk mengakhiri permasalahan secara damai.
Agung Ramadhan bin Syam Kamal dan Fardi Dg Sila bin Musirik Dg Tinri: Tersangka dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Gowa. Penghentian penuntutan diberikan karena pertimbangan proses perdamaian sukarela, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, permohonan penghentian penuntutan atas nama Simon Saran als Dom anak dari Matius Umping (alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tidak dikabulkan. Kasus tersebut melibatkan pelanggaran Pasal 284 Ayat (1) Ke-1 Huruf a) KUHP tentang Perselingkuhan. Keputusan ini diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
JAM-Pidum juga telah memberikan perintah kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum. Diharapkan bahwa keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan proses peradilan yang lebih adil.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung