Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ditahan Terkait Dugaan Penerimaan Suap

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, serta petunjuk.
DENPASAR - Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mengarah pada penetapan tersangka terhadap HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, serta petunjuk.
Sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023, HS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH.,MH., menyampaikan informasi ini dalam siaran pers pada Rabu, 15 November 2023. Dalam penjelasannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023. Penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar. Kasus ini menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukumnya.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau