Jaksa Agung RI Setujui Penghentian Penuntutan 11 Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap 11 permohonan penghentian penuntutan
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Keputusan ini mengingatkan pada nilai-nilai perdamaian dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum, Selasa (28/11).
Berikut adalah rincian 11 kasus yang mendapatkan penghentian penuntutan:
1. Tersangka Rijal M. Ali alias Ijal
- Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan
- Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Frenchy Chrisjohn Mikhael Kasim
- Kejaksaan Negeri Minahasa
- Melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Yunus Tatia Alias Yunus
- Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
- Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Yeremia Sumasa alias Mia
- Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
- Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Selvi Keles
- Kejaksaan Negeri Manado
- Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka I Ibrahim Al Amri dan Tersangka II Faisal Salim
- Kejaksaan Negeri Manado
- Melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Andik alias Pak De bin Mesman
- Kejaksaan Negeri Sekadau
- Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
8. Tersangka Florensius Pinos Anak Lan
- Kejaksaan Negeri Sekadau
- Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Ferdinan Chandra alias Candra bin Sukamto
- Kejaksaan Negeri Singkawang
- Melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Perli Herlando bin Andi Wijaya
- Kejaksaan Negeri Lebong
- Melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
11. Tersangka Andi bin Heryanto
- Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
- Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mencakup proses perdamaian, ketidakberulangan perbuatan, kesepakatan antara tersangka dan korban, dan respons positif masyarakat. JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai regulasi yang berlaku.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung