Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan untuk 18 Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan untuk 18 kasus berdasarkan keadilan restoratif.
JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan untuk 18 kasus berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang terhadap permohonan dari berbagai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Diantara 18 kasus tersebut, beberapa di antaranya adalah:
1. Azmal Saragih (Kejaksaan Negeri Bengkalis):
Tersangka pengancaman (Pasal 335 Ayat 1 KUHP).
2. Ahmad Muzakir (Kejaksaan Negeri Pekanbaru):
Tersangka pelanggaran lalu lintas (Pasal 310 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009).
3. Rolan Lopo (Kejaksaan Negeri Klungkung):
Tersangka pencurian (Pasal 362 KUHP).
4. I Komang Suwardika (Kejaksaan Negeri Denpasar):
Tersangka pencurian (Pasal 362 KUHP).
5. Mukhlis (Kejaksaan Negeri Polewali Mandar):
Tersangka pencurian (Pasal 362 KUHP).
6. Inen bin (Alm) Jasan (Kejaksaan Negeri Majalengka):
Tersangka penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP).
7. Muhammad Ma’un (Kejaksaan Negeri Majalengka):
Tersangka pencurian atau penggelapan (Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP).
8. Meyfan Andre Karwanto (Kejaksaan Negeri Sumedang):
Tersangka penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).
9. Iman Firmansyah (Kejaksaan Negeri Sumedang):
Tersangka penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).
10. Nur Handayani (Kejaksaan Negeri Takalar):
Tersangka pelanggaran Perlindungan Anak (Pasal 80 Ayat 1 Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Jo. UU No. 1 Tahun 2016).
Dan 8 kasus lainnya.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif termasuk proses perdamaian, ketidakberulangan pelanggaran, dan kesepakatan sukarela antara tersangka dan korban.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung