Kejati Sumsel Tahan 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan selama tahun 2019, 2020, dan 2021, Rabu (3/1).
SUMSEL - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan selama tahun 2019, 2020, dan 2021, Rabu (3/1).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023.
Tim Penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka dengan inisial sebagai berikut:
HY, selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy
NR, selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi
FF, selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan setelah hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Dari ketiga tersangka, FF selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama akan menjalani tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan, mulai tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
HY saat ini sedang menjalani putusan pidana pajak, sedangkan NR ditahan dalam perkara lain yang masih dalam tahap penuntutan perkara tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sampai saat ini, sudah sekitar 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini. Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidananya. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan penuh integritas dan transparansi guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung