Kasus Korupsi KONI Sumsel Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
SUMSEL - Pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023, telah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dua orang tersangka, SR dan AT, telah diserahkan bersama dengan barang bukti terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka, SR dan AT, ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 November 2023 hingga tanggal 04 Desember 2023. Mereka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Tersangka AT.
Sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum Tersangka AT kepada pihak berwajib.
Dengan penyerahan ini, total pengembalian kerugian negara oleh para tersangka mencapai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Setelah Tahap II, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Proses hukum ini menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di sektor olahraga dan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau