Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur periode 2023-2024.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur periode 2023-2024.
Saksi yang diperiksa adalah: SJJB (pihak swasta), SC (kerabat Tersangka LR), SA (Adik ipar Tersangka LR), DR (Adik Tersangka LR), Rabu (28/11).
Pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka ZR dan LR. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Keempat saksi diperiksa di Jakarta oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga integritas proses hukum dan memerangi tindak pidana korupsi.
Editor :Yefrizal
Source : Humas Kejagung RI