Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan kuliah kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan kuliah kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (20/01/2025).
Kuliah bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum” ini menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam paparannya, ST Burhanuddin menyatakan bahwa paradigma keadilan hukum harus berorientasi pada hati nurani dan berpihak kepada masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang pemberlakuan aturan secara kaku, melainkan harus menyentuh aspek kemanusiaan dengan mengedepankan keadilan yang substantif,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, politik hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan adil.
“Pembentukan politik hukum sebaiknya didasarkan pada cita-cita bangsa yang adil dan makmur, tujuan negara yang jelas, serta nilai-nilai Pancasila, moral, dan hak asasi manusia,” jelas ST Burhanuddin.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum untuk menciptakan keteraturan sosial yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Dalam kuliah tersebut, ST Burhanuddin menyoroti konsep hukum humanis yang memposisikan manusia sebagai subjek, bukan objek, dari proses hukum. “Penegakan hukum humanis mencakup prinsip keadilan restoratif, integritas moral, dan transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Berbagai program Kejaksaan yang berorientasi pada pendekatan humanis telah menunjukkan capaian yang signifikan:
1. Penanganan Restorative Justice: Hingga 2024, tercatat sebanyak 6.516 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif.
2. Rumah Restorative Justice: Sebanyak 4.654 unit Rumah RJ telah didirikan di seluruh Indonesia.
3. Balai Rehabilitasi Adhyaksa: Terdapat 116 balai rehabilitasi untuk penyalah guna narkotika hingga Desember 2024.
4. Program Jaga Desa: Dilakukan 2.907 kegiatan yang mencakup monitoring, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mengakhiri kuliah, ST Burhanuddin mengajak para mahasiswa dan akademisi untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum yang humanis. “Kita harus menjaga idealisme dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berkontribusi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pendekatan humanis, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan rasa keadilan yang lebih substansial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Humas Kejagung RI