Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Dugaan Korupsi dan TPPU dalam Proyek Infrastruktur BTS 4G
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G di Menkominfo.
KEJAKSAAANNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Dalam pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung memanggil BP selaku Direktur PT Multi Trans Data dan THKS selaku karyawan PT Multi Trans Data. Kedua saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang diduga dilakukan oleh Tersangka YUS serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka WP dalam proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek infrastruktur tersebut guna menjaga integritas sektor telekomunikasi di Indonesia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi ini. Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti oleh publik dan pihak terkait. Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses penyidikan dan penegakan hukum guna menciptakan tatanan yang lebih baik di sektor telekomunikasi.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Kejaksaan Agung berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran dan keadilan dapat terwujud serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung