Kejati Riau Gelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak

SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menjadi tempat diadakannya Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
KEJAKSAANNEWS | SIAK - SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menjadi tempat diadakannya Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (15/8).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, S.H., M.H, serta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Sumitya, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H, dan hadir juga Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak, Kukuh Tri Kusworo, SP, serta para Majelis Guru dan Siswa/i SMK Negeri 1 Siak.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak, Kukuh Tri Kusworo, SP, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada siswa/siswi.
Kepala Sekolah juga mengajak seluruh siswa/siswi untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh serta berperan aktif dalam memahami materi yang disampaikan.
Ust. Chairul Ichwan, S. PDI, menjadi narasumber dalam acara ini, menyampaikan materi yang berjudul "Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum."
Ia menyoroti hak-hak anak dalam proses peradilan, termasuk hak untuk tidak ditangkap atau ditahan kecuali sangat diperlukan, hak atas pendampingan orang tua, bantuan hukum, serta hak untuk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan.
Ust. Chairul Ichwan juga menjelaskan mengenai asas-asas dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, dan penghindaran pembalasan.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, S.H., M.H, juga memaparkan mengenai diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperkenalkan dan membina pemahaman hukum sejak dini, agar generasi muda memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang hukum dan dapat menghindari pelanggaran hukum.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, diharapkan dapat memberikan manfaat serta nilai-nilai kejujuran bagi para siswa/siswi sebagai penerus bangsa.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau