Kejagung Periksa Direktur Utama PT Master Steel Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Saksi yang diperiksa adalah IB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Master Steel. Pemeriksaan terhadap IB dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat beberapa tersangka, yakni DD, YM, TBS, dan SB terkait proyek tersebut.
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi sorotan karena adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaannya. Pemeriksaan terhadap IB bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan ini dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam upaya memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap IB sebagai saksi merupakan bagian dari langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan dan berharap hasil penyidikan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terkait.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung