Perkara TPK dan TPPU
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
2. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
3. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
4. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
5. DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan Tersangka YUS atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) serta Tersangka WP atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022.
Kejaksaan Agung melalui Tim JAM PIDSUS terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini guna mengungkap kebenaran serta memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam penyediaan infrastruktur tersebut.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dan mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.
Proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat dan negara berharap agar pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat diungkapkan serta mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung