Dugaan Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 Agustus 2023, dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Keempat orang saksi yang diperiksa adalah:
1. HW - Direktur Operasi PT Antam, Tbk (Tahun 2017)
2. AHS - Corporate Secretary PT Antam, Tbk (Tahun 2017)
3. PPOK - Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan (Tahun 2020)
4. AK - Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta
Para saksi ini memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2022. Dalam pemeriksaan ini, tim Jaksa Penyidik akan mencari bukti-bukti yang mungkin mendukung penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung memberikan jaminan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan dengan teliti dan profesional. Tujuan utama dari penyidikan ini adalah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang sangat penting bagi perekonomian negara.
Masyarakat pun menantikan hasil dari penyelidikan yang tengah berlangsung, dan Kejaksaan Agung akan terus mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam mengungkapkan fakta-fakta terkait perkara ini. Penyelidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung