Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit Dijebloskan ke Penjara

Akhirnya, dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dijebloskan ke dalam penjara.
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Akhirnya, dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dijebloskan ke dalam penjara. Kedua tersangka tersebut kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Senin (17/7).
Tersangka pertama adalah Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek JSR sedang berlangsung, Dharma bertindak sebagai Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, dan PT Mangkubuana Hutama Jaya. Tersangka kedua adalah Dupli Juliardi, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2012.
Perkara ini telah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014. Setelah melalui penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Pada hari ini, Senin tanggal 17 Juli 2023, tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dharma dan Dupli, yang mengenakan rompi tahanan, digiring ke mobil yang akan membawa mereka ke tahanan. Mereka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Jika semuanya telah rampung, berkas perkara kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau masih terbengkalai tanpa kejelasan kelanjutan. Diduga terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012.
Proyek JSR tersebut merupakan proyek multiyears dengan anggaran total sebesar Rp460 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam tiga tahun, yaitu Rp125 miliar pada tahun 2012, Rp235 miliar pada tahun 2013, dan Rp102 miliar pada tahun 2014. Selain itu, terdapat biaya pengawasan sebesar Rp2 miliar untuk tahun pertama, Rp3,2 miliar untuk tahun kedua, dan Rp1,6 miliar untuk tahun ketiga.
Namun, pada saat berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014, hanya sekitar 17 persen proyek tersebut yang telah selesai, berupa pancang-pancang. Dalam perhitungan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, nilai penawaran perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit adalah sebesar Rp447 miliar.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp42.135.892.352. Angka ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dharma dan Dupli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Kejaksaan berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan adil guna memberikan keadilan kepada masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
buat berita dan judul Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) akhirnya dijebloskan ke penjara. Keduanya selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Adapun tersangka dimaksud adalah Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Dan Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.
Perkara tersebut sebelumnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014. Berkas keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ).
"Benar. Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (17/7).
Proses tahap II dilaksanakan hari ini Senin tanggal 17 juli 2023 sekira pukul 15.45 wib di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. kedua tersangka dengan mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.
"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," sebut Bambang.
Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Insyallah Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.
Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau