Dirut PT Lawu Agung Mining Ditangkap dalam Kasus Korupsi Pertambangan Senilai Rp5,7 Triliun

OS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara yang didukung oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu (12/7), di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.
OS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 Triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor.
Penangkapan terhadap Tersangka OS dilakukan setelah ia tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara. Setelah berhasil diamankan, Tersangka langsung dibawa ke Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk sementara waktu, Tersangka OS dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun, dalam waktu dekat, ia akan dipindahkan ke Rutan Kendari guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Tim penyidik dari Kejati Sulawesi Tenggara, dengan dukungan Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat, akan melaksanakan penyidikan dengan seksama untuk mengungkap semua keterlibatan Tersangka OS dalam kasus korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena besarnya kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Kejati Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku-pelaku korupsi tidak luput dari jeratan hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung