Kejati Riau Gelar Seminar Optimalisasi Kewenangan Penanganan Tindak Pidana Rugikan Keuangan Negara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelenggarakan seminar bertajuk
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelenggarakan seminar bertajuk "Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara".
Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63. Seminar yang berlangsung di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau itu menghadirkan narasumber ahli hukum, Dr. Musa, SH., MH. dari FH UIR dan Dr. Erdianto Effendi, SH., MH. dari FH UNRI.
Seminar tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, serta sejumlah pejabat penting lainnya termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan para asisten kejaksaan tinggi Riau. Turut hadir pula sejumlah akademisi, APH/PPNS, LSM/Ormas, dan para Kasi Pidsus dari wilayah Riau, Kamis (12/7).
Acara dimulai dengan sambutan dan laporan ketua pelaksana seminar, yang disampaikan oleh Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Meilinda, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Meilinda menjelaskan bahwa tema seminar ini berkaitan dengan undang-undang baru yang menguatkan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.
Di samping itu, Meilinda juga mengungkapkan bahwa seminar ini dihadiri oleh Keynote Speaker dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, yang menyampaikan sambutannya secara virtual. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan seminar ini, berharap dapat memberikan rekomendasi yang positif dalam optimalisasi tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Dalam sesi pembahasan, narasumber pertama, Dr. Musa, mengulas peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dalam delik ekonomi. Ia menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebagai fokus utama dalam pemberantasan tindak pidana. Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Erdianto, menjelaskan tentang metafora tindak pidana ekonomi dalam UU No. 7 Tahun 1955 dan UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan luas dalam penyidikan hingga eksekusi dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi dan TPPU.
Seminar berlangsung dengan aman, tertib, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Peserta seminar diharapkan mendapatkan manfaat yang besar dari acara ini, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau