Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Perkara TPK dan TPPU Terkait BAKTI Kemenkominfo

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022.
Dua orang saksi yang diperiksa adalah:
AY - Pihak Swasta.
IT - Sopir Tersangka SR.
Kedua saksi ini terkait dengan perkara yang melibatkan Tersangka AQ terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam rangka mengungkap fakta seputar dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan ini dilakukan dengan tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS bertekad untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi serta menindak pelaku tindak pidana dengan tegas demi kepentingan negara dan masyarakat.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung