Jaksa Agung Keynote Speaker Dalam Seminar Nasional Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional dengan topik
KEJAKSAANNEWS | JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional dengan topik "Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara".
Acara ini diselenggarakan secara virtual dengan tujuan untuk membahas penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara Kamis (13/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa topik seminar nasional ini dipilih karena semangat Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang semakin merajalela dan merugikan perekonomian negara dengan nilai kerugian yang fantastis. Belakangan ini, tindak pidana korupsi semakin berkembang dengan modus yang semakin rumit, menyebabkan kerugian yang meluas dan merusak semua aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jaksa Agung mengungkapkan pentingnya Kejaksaan untuk beradaptasi dengan perkembangan tindak pidana korupsi, dengan menggali informasi tentang kesalahan pelaku, modus operandi yang digunakan, besaran kerugian yang ditimbulkan, serta mengikuti aliran uang untuk mencari dan menyelamatkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menjelaskan bahwa semua tahapan penegakan hukum memiliki peran yang penting, namun tahapan tersebut akan berakhir pada pembuktian di sidang pengadilan. Jaksa Agung menyadari bahwa pembuktian tindak pidana korupsi memiliki tantangan tersendiri, mengingat sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif, dan tertutup. Pelaku tindak pidana korupsi seringkali memiliki kekayaan dan pendidikan di atas rata-rata masyarakat serta memiliki hubungan dengan jabatan strategis. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi sering disebut sebagai kejahatan "white collar crimes".
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa penerapan unsur kerugian perekonomian negara dapat mencakup lebih banyak pelaku dan kegiatan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Penyitaan aset korporasi dan pribadi, termasuk aset yang terkait dengan pelaku dan keluarganya, dapat dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Data dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa nilai total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU mencapai Rp144,2 Triliun dan USD 61.948.551.
Jaksa Agung menyatakan bahwa pembuktian tindak pidana yang merugikan perekonomian negara masih menemui banyak tantangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas dalam mendefinisikan dan menghitung besaran kerugian perekonomian negara.
Seminar nasional ini mendapat apresiasi dari Jaksa Agung, yang mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka. Jaksa Agung berharap bahwa seminar ini dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung