JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS 4G dan PT Sansaine Exindo

Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Infrastruktur BTS 4G dan PT Sansaine Exindo.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Tiga orang tersangka tersebut adalah:
1. EH - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. JS - Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
3. MFM - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam upaya mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan. Penahanan dilakukan sebagai berikut:
1. Tersangka EH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
2. Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
3. Tersangka MFM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
Peran masing-masing tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
- Tersangka EH diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, meskipun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
- Tersangka JS diduga secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
- Tersangka MFM diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyelidikan dan penegakan hukum terus berlanjut dalam upaya memberantas korupsi di sektor infrastruktur telekomunikasi.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung