Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejati Riau Sampaikan Hukum Kenakan Pakaian dengan Gambar saat Sholat

Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Rabu, (22 /11/2023), di Kejati Riau dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan dipandu oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI.
PEKANBARU - Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Rabu, (22 /11/2023), mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan dipandu oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI.
Dalam tausiyahnya, Ust. Chairul Ichwan, S. PDI mengangkat tema hukum mengenakan pakaian saat sholat. Beliau menjelaskan bahwa mengenakan pakaian ketika sholat merupakan kewajiban, dan hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Abu Salamah tentang Rasulullah yang melaksanakan sholat dengan mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya diikatkan.
Poin menarik lainnya yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI adalah mengenai hukum mengenakan pakaian dengan motif atau gambar tertentu saat sholat. Beliau menyebutkan bahwa Imam Bukhari meriwayatkan hadits tentang Rasulullah SAW yang pernah sholat dengan mengenakan pakaian bergambar. Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ini adalah makruh (dihindari), namun Ust. Chairul Ichwan menyampaikan bahwa hukum ini tetap kontroversial.
"Rasulullah SAW pernah sholat dengan mengenakan pakaian yang bergambar, sehingga pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika sholat adalah makruh," ungkap Ust. Chairul Ichwan.
Dalam penutup tausiyahnya, Ust. Chairul Ichwan, S. PDI mengingatkan peserta untuk menjaga khusyuk dalam sholat. Beliau menyampaikan sabda Nabi SAW yang menegaskan agar umatnya menahan diri dari mengarahkan pandangan ke atas saat sedang mendirikan sholat, karena dapat berakibat pada lenyapnya penglihatan.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau