Kejati Riau Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AM dan Saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BLU UIN SUSKA.
PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AM dan Saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019.
Setelah pemeriksaan, Selasa (21/11), tim penyidik melakukan ekspose (gelar perkara) dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dua alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, memadai untuk menetapkan Sdr AM dan Sdri VA sebagai tersangka. Keputusan ini diambil melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka pada tanggal 20 dan 21 November 2023.
Tersangka VA, setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, terhadap Tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Peranan para tersangka terungkap pada periode 31 Juli 2019 hingga 12 Desember 2019. Tersangka VA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, dirangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
Dalam pencairan anggaran Badan Layanan Umum (BLU), VA diduga melebihkan pencairan sebesar 50 hingga 100 juta, yang digunakan untuk kepentingan AM, baik di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM.
Pertanggungjawaban belanja BLU tahun anggaran 2019 yang disahkan melebihi pagu anggaran, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 7.616.174.803,00. Auditor BPKP Provinsi Riau telah mengidentifikasi ketidaklengkapan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran.
Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proses penahanan dua tersangka ini berjalan aman, tertib, dan lancar untuk mempercepat penyidikan dan menghindari potensi melarikan diri atau tindakan pidana kembali.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau