Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Disetujui untuk 2 Kasus di Kejati Riau

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, mengikuti Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KEJAKSAANNEWS | PEKANBARU - Kejati Riau menyelenggarakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara tersebut berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau Riau, Rabu (10/8).
Ekspose ini melibatkan beberapa pihak utama, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
Dalam ekspose tersebut, hadir juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH. Fokus utama ekspose ini adalah pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk dua kasus yang telah melalui tahap evaluasi dan pertimbangan yang matang.
Kasus Pertama: Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kasus pertama yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melibatkan KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR dan melibatkan tersangka RANGGA PUTRA Als ANGGA Bin NASARUDIN. Tersangka ini disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal dari insiden pada tanggal 22 April 2023, ketika anak korban, SIKRI USDI Als ZIKRI Bin ZARTUNIS, yang masih berusia 17 tahun, terlibat dalam adu mulut dengan saksi KAMIL Als KAMIL. Insiden ini berujung pada pemukulan dan konflik fisik yang berujung pada cedera pada korban. Dalam ekspose, dijelaskan bahwa proses perdamaian telah berlangsung secara sukarela antara tersangka dan korban, dan semua pihak terlibat saling memaafkan. Selain itu, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan insiden ini merupakan kasus pertama yang melibatkan tersangka. Melalui proses evaluasi yang teliti dan pertimbangan yang matang, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui.
Kasus Kedua: Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kasus kedua melibatkan KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU dengan tersangka ASMARDI Als ASMAR Bin AMRI. Tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini berkaitan dengan insiden pada tanggal 2 Juli 2023, yang melibatkan adu mulut dan kekerasan dalam rumah tangga antara tersangka dan korban. Dalam ekspose, disebutkan bahwa melalui proses evaluasi, pihak korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai dan saling memaafkan. Kasus ini juga merupakan kasus pertama yang melibatkan tersangka dan tidak ada catatan pidana sebelumnya. Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pun diambil.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan pelanggaran pidana. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau