Kejati Riau Gelar Peluncuran Pedoman Nomor 2 Tahun 2023: Peradilan Inklusif bagi Disabilitas

Kejati Riau menggelar peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
KEJAKSAANNNEWS | PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Kamis (3/8).
Acara ini berlangsung di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana, hadir secara virtual untuk membuka acara tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, selain Dr. Supardi, juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H, M.H, serta Para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami kebutuhan hukum, terutama bagi penyandang disabilitas dan aparat penegak hukum, agar kepentingan hukum dan hak mereka dapat dilindungi dengan baik. Selama ini, proses peradilan terhadap penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya mendukung aksesibilitas mereka karena kurangnya akomodasi yang layak dan pemahaman mengenai kebutuhan individual mereka. Oleh karena itu, pedoman ini akan membantu memastikan bahwa proses peradilan menjadi lebih inklusif dan menghargai keragaman serta hak asasi manusia.
Dalam acara tersebut, Dr. Supardi menyampaikan pentingnya peran jaksa dalam mengawal pemenuhan akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada setiap tahap penanganan perkara. Pelaksanaan pedoman ini juga akan mempertimbangkan ketentuan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, termasuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan Peluncuran dan Diseminasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Diharapkan dengan adanya pedoman ini, penanganan perkara terhadap penyandang disabilitas di Kejaksaan Tinggi Riau dapat lebih berpihak pada hak-hak mereka dan menciptakan proses peradilan yang lebih inklusif dan adil.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau