Komisi III DPR RI Beri Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Jaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajaran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
JAKARTA - Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia tempat nberlangsung Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajaran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Agenda rapat kali ini fokus membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI atas dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan DPR RI.
Ia menyebut bahwa berkat kerjasama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan penanganan perkara Pemilu melibatkan beberapa tahapan, seperti kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan tugas.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah melajukan penanganan 11 perkara tindak pidana Pemilu.
Dalam konteks menjaga netralitas, Jaksa Agung menginformasikan tentang Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Ia juga mencatat langkah-langkah konkret, seperti penerbitan Memorandum Jaksa Agung untuk meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap Pemilu dan optimalisasi peran intelijen Kejaksaan.
Untuk menyukseskan Pemilu damai, Jaksa Agung menginstruksikan pembentukan 534 Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Posko tersebut bertugas melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja, Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Mereka juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu dan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, efektif, dan efisien untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung