Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan 6 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam tersangka.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam tersangka dari berbagai Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Keenam tersangka tersebut dan pasal yang disangkakan adalah:
1. Tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Desi Sitorus anak perempuan dari Henri Sitorus dari Kejaksaan Negeri Sukamara, Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Agung Nugroho bin (Alm.) Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Melvin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejaksaan Negeri Situbondo, Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Keenam tersangka mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dengan permohonan maaf dari tersangka dan penerimaan maaf dari korban.
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mufakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
- Kesepakatan antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan dengan pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai wujud kepastian hukum. Proses hukum ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengakhiri proses peradilan terhadap keenam tersangka.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung