Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT IRAI terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit BPDPKS

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selama periode 2015 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa adalah SGJS, mantan pegawai PT IRAI yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS mencakup periode tujuh tahun, dan Kejaksaan Agung bertekad untuk mengungkap setiap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana tersebut.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, dengan tujuan untuk membawa keadilan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS.
Proses pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting dalam pengembangan kasus, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional demi penegakan hukum yang berkeadilan. Sejauh ini, penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan Kejaksaan Agung menjamin bahwa setiap langkah yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung