Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023. Tiga orang saksi yang diperiksa adalah:
1. SAI, Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.
2. PB, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 hingga 2017.
3. S, Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, Senin (20/11).
Proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang relevan dalam mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang terjadi selama pelaksanaan proyek.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyidikan dengan seksama dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, menjaga transparansi, serta memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memastikan integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung