Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat PenyidikanJAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Enam saksi yang diperiksa melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait, antara lain:
1. HMS - Mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Tahun 2004 s/d Maret 2006) / Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Tahun 2009 s/d 2011).
2. S - Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX).
3. ZE - Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007 s/d 2008).
4. HN - Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
5. GMEM - Wiraswasta.
6. S - Pihak Swasta.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Proses pemeriksaan saksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini guna memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara ini. Kejaksaan Agung mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung