Jaksa Agung ST Burhanuddin Pimpin FGD Bahas Optimalisasi Pidana Tambahan dalam Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Hotel The Dharmawangsa
PEKANBARU - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, bertempat pada Selasa, 28 November 2023.
FGD ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan mengangkat tema "Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi."
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyoroti maraknya praktik korupsi di Indonesia dan menekankan pentingnya merenung tentang unsur merugikan perekonomian negara sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa Agung, definisi kerugian perekonomian negara perlu diatur secara khusus dalam bentuk regulasi untuk menciptakan kepastian hukum. Pernyataan ini membuka peluang untuk meninjau kembali Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema FGD kali ini, yang mencerminkan adanya sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti tantangan yang semakin meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi, membuat penanganan kejahatan korupsi semakin kompleks.
"Aparat penegak hukum, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus, dituntut untuk membuat langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan," ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, termasuk pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti. Ia menganggap perlu adanya pembaharuan hukum untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Jaksa Agung berharap kegiatan FGD ini dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, memberikan dampak positif bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. Ia juga mendorong agar pembahasan ini tidak hanya berhenti pada FGD, melainkan dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak pidana khusus, sebagai modal untuk merumuskan kebijakan yang aplikatif dan bermanfaat.
Editor :Yefrizal